background

BERITA

Seminar Prodi Hukum Agama Hindu STAHN Gde Pudja Mataram


Image

Program Studi (Prodi) Hukum Agama Hindu, Jurusan Dharma Sastra STAHN Gde Pudja Mataram menggelar seminar dengan tema Penguatan Kompetensi Program Studi Hukum Agama Hindu Melalui Pembentukan Badan Konsultasi Bantuan Hukum. Kegiatan itu dilaksanakan di kampus STAHN Gde Pudja Mataram, Kamis (27/6).

Ketua Panitia Seminar Prodi Hukum Agama Hindu, I Gusti Ayu Aditi, SH., MH., dalam laporannya menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi seminar itu yakni akses untuk memperolah keadilan semakin dibutuhkan masyarakat. Juga untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat Hindu yang tidak mampu seiring biaya perkara di pengadilan yang cukup tinggi.

“Gagasan ini muncul karena banyaknya permintaan terhadap dosen program studi hukum agama Hindu sebagai saksi ahli yang berkaitan dengan masalah hukum adat dan hukum Hindu,” katanya.

Gusti Ayu Aditi mengatakan, melihat situasi sulit dan kompleks yang dihadapi warga masyarakat Hindu di NTB tersebut, dengan didukung oleh beberapa dosen menggagas berdirinya sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian. Lembaga yang dimaksud ini kemudian akan dikenal dengan nama BKBHH.

Seminar itu menghadirkan dua narasumber yaitu Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A., dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dan L.M. Hayyanul Haq, SH., LLM., Ph.D., dari Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Peserta seminar sebanyak 92 peserta yang terdiri dari dosen, pegawai, alumni, mahasiswa, unsur praktisi, dan pengurus PHDI kecamatan se-Kota Mataram.

Ketua STAHN Gde Pudja Mataram, Dr. I Nyoman Wijana, S.Sos., M.Si., M.Pd., dalam sambutannya mengajak peserta untuk membuat diskursus tentang Prodi Hukum Agama Hindu. Terutama berkaitan dengan konsep integrasi yang merupakan suatu bentuk komunikasi baik secara lisan maupun tertulis yang memiliki satu kesatuan yang utuh.

Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dengan materi Pendidikan Tinggi Hukum Masa Depan dan Klinik Hukum menyampaikan tuntutan masyarakat bahwa sekolah hukum melahirkan profesi hukum dengan pengetahuan dasar dan keterampilan hukum yang kuat, sekaligus mampu membangun budaya berkeadilan. “Juga menegakkan rule of law, tanpa meninggalkan keadilan masyarakat. Apakah kurikulum kita siap? Peluang mahasiswa untuk mengambil kuliah pilihan sangat minim, padahal saat ini ada banyak persoalan kemanusiaan dan kemasyarakatan yang membutuhkan ilmu hukum,” katanya.

Sulistyowati juga menekankan perguruan tinggi harus terbebas dari kepentingan kekuasaan dan uang. Fungsi yang khusus untuk reproduksi pengetahuan.

Bagikan berita: