background

BERITA

Kuliah Umum Oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI “Moderasi Beragama Di Era Disrupsi”


Image

IAHN Gde Pudja Mataram ___ Rektor Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram Dr. Ir. I Wayan Wirata, AMa, S.E.,M.Si pada hari Selasa 24 Mei 2022 mendapatkan kunjungan dari Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag, kunjungan beliau sekaligus mengisi Kuliah Umum di IAHN Gde Pudja Mataram yang bertemakan Moderasi Beragama di Era Disrupsi bertempat di Gedung Rektorat IAHN Gde Pudja Mataram Lantai III, Jalan Pancaka No. 7 B Mataram yang diikuti oleh seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Mahasiswa IAHN Gde Pudja Mataram.

Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma., S.E., MSi (Rektor IAHN Gde Pudja Mataram) memberikan sambutan bahwa Moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas pada Kementerian Agama RI dengan membuka ruang, saling menghargai perbedaan dengan orang lain, Lebih lanjut program ini menjadi persoalan penting yang harus dipahami bersama. Sebab, masih banyak yang belum memahami makna moderasi beragama, maka dengan ini seluruh civitas akademika IAHN Gde Pudja Mataram wajib untuk memahami arti dari Moderasi Beragama agar bisa memahami arti dari perbedaan.

Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag (Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI) dalam kuliah umum di IAHN Gde Pudja Mataram mengemukakan bahwa Kementerian Agama RI memiliki 7 Program yaitu salah satu yang paling prioritas adalah Moderasi Beragama. Perguruan Tinggi Keagamaan diharapkan menuju kearah kampus Cyber dimana kampus yang menerapkan Sumber Dayanya berbasis digital atau teknologi. Adapun beberapa persyaratan menjadi kampus cyber salah satunya Infrastruktur, SDM, Aplikasi Sistem Akademik dan Keuangan Terintegrasi dll.

Disrupsi merupakan kondisi dimana terjadinya inovasi yang menyebabkan perubahan secara besar-besaran atau mendasar kedalam sistem yang baru yang mengakibatkan terjadi 4 Disrupsi yaitu disrupsi teknologi, disrupsi ekonomi, disrupsi pendidikan dan disrupsi agama.

Moderasi Beragama merupakan cara pandang, sikap dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, berimbang dan tidak ekstrem dalam praktik agama dimana setiap individu pemeluk agama, suku, etnis, budaya, agama saling mendengarkan satu sama lain serta saling belajar melatih kemampuan mengelola  dan mengatasi perbedaan. Perguruan Tinggi harus membentuk Rumah Moderasi Beragama yang menjadi kewajiban bagi civitas akademika dan mahasiswa untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran,  Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Kepada Masyarakat.

Bagikan berita: