background

HUKUM ADAT

Visi

“Unggul dalam pengembangan Ilmu Hukum Adat dan Kearifan Lokal di Indonesia tahun 2030”

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Ilmu Hukum Adat dan Kearifan Lokal;
  2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian serta pengkajian bidang Ilmu Hukum Adat dan Kearifan Lokal berbasis informasi dan teknologi;
  3. Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk hasil pengembangan Ilmu Hukum Adat dan Kearifan Lokal;
  4. Membangun kemitraan dengan pihak terkait untuk menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan dalam bidang Ilmu Hukum Adat yang profesional, berintegritas tinggi, beorientasi global serta responsif terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
  2. Menghasilkan karya ilmiah dalam bidang Hukum Adat yang dipublikasikan serta bermanfaat bagi kemaslahatan di masyarakat.
  3. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dibidang Hukum Adat yang berbasis hasil penelitian.
  4. Mampu mengisi kebutuhan kerja, baik swasta maupun pemerintah, dalam bidang Hukum Adat.
  5. Mampu menganalisa dan memecahkan masalah-masalah Hukum Adat yang dihadapi dalam melaksanakan tugas
  6. Mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa-sengketa adat.
  7. Berintegrias, bertanggungjawab dan profesional dalam menjalankan tugas.

Sasaran

  1. Terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional dibidangnya.
  2. Terwujudnya hasil penelitian yang unggul dan berdaya saing dibidang Hukum Adat dan Kemasyarakatan
  3. Terselenggaranya kegiatan pengabdian kepada masyarakat  yang  berbasis hasil penelitian.
  4. Terwujudnya sistem tata kelola Program Studi Hukum adat yang akuntabel dan berdaya saing.