“Unggul dalam pengembangan Ilmu Hukum Adat dan Kearifan Lokal di Indonesia tahun 2030”
HUKUM ADAT
Visi
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Ilmu Hukum Adat dan Kearifan Lokal;
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian serta pengkajian bidang Ilmu Hukum Adat dan Kearifan Lokal berbasis informasi dan teknologi;
- Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk hasil pengembangan Ilmu Hukum Adat dan Kearifan Lokal;
- Membangun kemitraan dengan pihak terkait untuk menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan dalam bidang Ilmu Hukum Adat yang profesional, berintegritas tinggi, beorientasi global serta responsif terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
- Menghasilkan karya ilmiah dalam bidang Hukum Adat yang dipublikasikan serta bermanfaat bagi kemaslahatan di masyarakat.
- Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dibidang Hukum Adat yang berbasis hasil penelitian.
- Mampu mengisi kebutuhan kerja, baik swasta maupun pemerintah, dalam bidang Hukum Adat.
- Mampu menganalisa dan memecahkan masalah-masalah Hukum Adat yang dihadapi dalam melaksanakan tugas
- Mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa-sengketa adat.
- Berintegrias, bertanggungjawab dan profesional dalam menjalankan tugas.
Sasaran
- Terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional dibidangnya.
- Terwujudnya hasil penelitian yang unggul dan berdaya saing dibidang Hukum Adat dan Kemasyarakatan
- Terselenggaranya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis hasil penelitian.
- Terwujudnya sistem tata kelola Program Studi Hukum adat yang akuntabel dan berdaya saing.