Sebagai salah satu unit kerja yang ditunjuk untuk mengikuti penilaian Kantor berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi periode tahun 2021, Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014, WBK merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Pada dasarnya pelayanan yang diberikan IAHN Gde Pudja Mataram kepada pengguna jasa/stakeholder selama ini sudah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Namun demikian, predikat WBK/WBBM bukanlah berdasarkan penilaian sendiri, akan tetapi harus diukur dan dinilai oleh tim penilai dengan berbagai komponen dan indikator penilaian yang telah ditentukan.
Gambar Penilaian Inovasi Pelayanan Zona Integritas (ZI) Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.