Mataram - Sebanyak tiga orang dosen Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram diundang oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dalam rangka penyerahan SK Guru Besar (Profesor) dosen perguruan tinggi keagamaan (PTK). Undangan yang dibuat tanggal 18 September 2023 itu merupakan undangan penyerahan SK Guru Besar pertama kali bagi dosen IAHN Gde Pudja Mataram sejak dinegerikan pada Tahun 2021 bahkan sejak berdiri sebagai kampus swasta.
Guru Besar pada hakekatnya adalah seorang guru, pendidik, sekaligus peneliti, yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas sebagai bagian dari wujud pengabdian dalam bidang akademis. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor, harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
Berbagai persyaratan dengan kuantitas dan kualitas tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya pengalaman mengajar minimal 10 tahun hingga membuat buku ataupun jurnal ilmiah penelitian dengan kualitas yang berbobot dan terpublikasi internasional.
Menurut pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Selain itu, Profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
Dirjen Pendis akan menyerahkan SK Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan fungsional dosen jenjang Guru Besar baik yang diterbitkan Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Penyerahan SK Guru Besar oleh Dirjen Pendis akan dilangsungkan di Operation Room Lt. 2 Kementerian Agama Jakarta Pusat pada Kamis, 21 September 2023. Selain dosen IAHN Mataram, secara keseluruhan sebanyak 116 orang dosen pada perguruan tinggi keagamaan (PTK) di bawah Kementerian Agama yang akan menerima SK sebagai guru besar (profesor). Dari keseluruhan dosen PTK yang akan menerima SK, sebanyak 36 orang memperoleh jabatan profesor bidang Ilmu Agama dan 80 orang menerima guru besar bidang Ilmu Umum.
Tiga orang dosen IAHN Gde Pudja Mataram yang akan menerima SK Guru Besar, satu diantaranya memperoleh Guru Besar bidang Ilmu Agama yang di tetapkan oleh Kementerian Agama dan dua orang pada bidang Ilmu Umum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,. Ketiga orang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma., S.E., M.Si., sebagai Guru Besar bidang Ilmu Sosiologi Agama;
2. Dr. I Nyoman Wijana, S.Sos., M.Pd., M.Si., sebagai Guri Besar bidang Ilmu Pendidikan;
3. Dr. Siti Zaenab, S.Ag., M.Pd., sebagai Guru Besar bidang Ilmu Manajemen PAUD. (pm)