background

BERITA

Apel Pagi, 26 September 2022


Image

IAHN Gde Pudja Mataram- Pelaksanaan Apel pagi wajib dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negera (ASN), selain untuk mendapatkan pengarahan dari atasan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan ASN khususnya di IAHN Gde Pudja Mataram. Apel pagi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2022 bertempat di Kampus IAHN Gde Pudja Mataram diikuti oleh seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta Tenaga Honorer di bidang Administrasi.
Pada kesempatan hari ini dipimpin oleh Kepala Biro AUAK IAHN Gde Pudja Mataram I Gusti Bagus Artawan, M,Ag memberikan pengarahan mengenai CUTI dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta betapa pentingnya memahami bersama tentang hak cuti Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan Apel pada pagi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman etika pengajuan cuti dan peningkatan pemahaman penggunaan hak cuti secara bijaksana sehingga cuti yang diambil dapat menjaga dan memulihankan semangat kerja untuk peningkatan kinerja pegawai dan peningkatan kinerja organisasi.
Adapun beberapa jenis cuti PNS antara lain :
1. Cuti Tahunan : 12 Hari
Aturan cuti ini diberikan kepada PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurang 1 Tahun secara terus menerus. Untuk mengajuakan cuti tahunan ini harus mengajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
2. Cuti Besar : 3 Bulan
Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah mengabdi sekurang-kurangnya selama 6 tahun
3. Cuti Sakit
Aturan cuti sakit diberikan kepada PNS yang mengalami sakit 1 atau 2 hari kerja dengan ketentuan bahwa harus memberitahukan kepada atasannya memberikan surat keterangan dokter
4. Cuti Melahirkan : 3 Bulan
Jenis cuti ini untuk persalinan anak pertama, kedua, ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan
5. Cuti Alasan Penting: Maksimal 2 bulan
Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
6. Cuti Bersama
Salah satu jenis cuti yang pasti sudah tidak asing lagi. Cuti bersama ditetapkan oleh Presiden. Biasanya cuti bersama ada saat perayaan Idulfitri, Natal dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 Tahun secara terus menerus karena alasan-alasan penting pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara.
(Humas IAHN Gde Pudja Mataram)

Bagikan berita: