Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Itjen Kemenag sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Kinerja Tahun 2026.

Dalam arahannya, Irjen Khairunas menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agama dan harus dilaksanakan secara tepat waktu, lengkap, dan akurat. “Saya menegaskan agar seluruh pejabat wajib lapor menyampaikan LHKPN tepat waktu. Target kita adalah pelaporan 100 persen karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi,” tegas Khairunas.

Irjen Khairunas menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN secara nasional adalah 31 Maret, namun khusus di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan lebih awal, yakni 28 Februari 2026. Ia juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada kesempatan tersebut, Irjen menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang telah melaksanakan pelaporan LHKPN secara tepat waktu.
.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 486 peserta yang terdiri dari pejabat eselon I dan II, pimpinan PTKN, kepala kanwil Kementerian Agama provinsi, kepala unit pelaksana teknis, serta admin LHKPN. Dari IAHN Gde Pudja Mataram, kegiatan diikuti oleh Rektor Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, AMa.SE., M.Si., M.Pd., Wakil Rektor II Dr. I Gusti Ayu Aditi, S.H., M.H., Kepala Biro AUAK Drs. I Gusti Nyoman Artawan, M.Ag., serta Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik Ni Made Ayu Gempa Wati, S.Ag., M.Pd.H.

Rektor IAHN Gde Pudja Mataram menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kebijakan pelaporan LHKPN di lingkungan institusinya.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh pejabat di IAHN Gde Pudja Mataram melaksanakan pelaporan LHKPN secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Rektor.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan bimbingan teknis pengisian e-LHKPN secara langsung dan dilanjutkan dengan sesi praktik. Kegiatan ditutup oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
By:P26