Mataram, 11 Pebruari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram dalam rangka koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Pebruari 2026, bertempat di Ruang Senat IAHN Gde Pudja Mataram. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan ekosistem riset, inovasi, dan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Rombongan Kanwil Kementerian Hukum NTB dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah dan diterima langsung oleh Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, jajaran pimpinan, serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menyampaikan komitmen untuk memberikan pendampingan, fasilitasi, serta dukungan teknis dalam proses pembentukan dan penguatan Sentra KI. Pembentukan Sentra KI dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong budaya riset dan inovasi yang berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya sivitas akademika. Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma.SE., M.Si., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan serta dukungan Kanwil Kementerian Hukum NTB. Beliau menegaskan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting dalam memperkuat budaya akademik berbasis riset dan inovasi. Sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri, IAHN Gde Pudja Mataram memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, inovasi, serta produk intelektual yang bermanfaat bagi masyarakat dan perlu dilindungi secara hukum.

Rektor juga menekankan bahwa penguatan Sentra KI sejalan dengan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam perspektif filosofi Hindu, langkah ini selaras dengan ajaran Tri Hita Karana, yakni menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Sementara itu, Kepala LPPM IAHN Gde Pudja Mataram, Dr. Sinar Ayu Ratna Dewi, S.S., M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi kebutuhan strategis dalam mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas luaran penelitian dosen serta inovasi sivitas akademika. Ia menjelaskan bahwa LPPM sebagai motor penggerak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki peran sentral dalam mendorong lahirnya karya-karya ilmiah, buku, produk inovasi, maupun karya seni yang berpotensi memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual.
.
Dr. Sinar Ayu Ratna Dewi juga menyampaikan bahwa selama ini potensi kekayaan intelektual di lingkungan IAHN Gde Pudja Mataram cukup besar, namun masih memerlukan penguatan sistem pendampingan, literasi KI, serta tata kelola administrasi yang terintegrasi. Dengan adanya Sentra KI, diharapkan proses identifikasi, pendaftaran, hingga komersialisasi hasil penelitian dapat berjalan lebih optimal dan terarah.

Beliau menegaskan kesiapan LPPM untuk bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum NTB dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada dosen serta mahasiswa, sehingga kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat. Sentra KI diharapkan tidak hanya menjadi pusat layanan administratif, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk membangun budaya inovasi dan perlindungan karya akademik secara berkelanjutan.

Kegiatan koordinasi ini berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, diakhiri dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di IAHN Gde Pudja Mataram. Kunjungan kerja ini menjadi awal kerja sama yang produktif dan berkelanjutan antara Kanwil Kementerian Hukum NTB dan IAHN Gde Pudja Mataram dalam mendukung penguatan riset, inovasi, dan perlindungan hukum atas karya intelektual demi kemajuan daerah dan bangsa.
BY:P26