Serpong, Banten - Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2024 telah resmi dibuka pada 19 September 2024 di Serpong, Banten. Kegiatan yang berlangsung hingga 22 September ini dihadiri oleh seluruh pejabat pelaksana kepegawaian dari berbagai tingkatan, termasuk Supervisor, dan Verifikator dan para admin Kementerian Agama. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Dr. H. Wawan Djunaidi, MA, yang menegaskan bahwa pengadaan CASN di Kementerian Agama menjadi yang tercepat dalam hal pengumuman dibandingkan dengan kementerian lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Wawan Djunaidi menyampaikan bahwa kecepatan proses pengadaan CASN di Kementerian Agama bukan hanya sekedar pencapaian, melainkan juga bentuk komitmen Kementerian dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan tepat waktu kepada masyarakat. "Kementerian Agama selalu berupaya memberikan yang terbaik, termasuk dalam proses seleksi calon ASN yang lebih cepat dan transparan," ujarnya.
Hadir dalam rakor ini berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia. Rektor Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram, Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma., S.E., M.Si., M.Pd., turut mengirimkan perwakilannya, yakni Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik, Ni Made Ayu Gempa Wati, M.Pd.H., serta staf kepegawaian, Putu Ari Dharma, S.Pd.H. Selaku admin. Kehadiran perwakilan IAHN Gde Pudja Mataram diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi dari 122 orang pelamar CASN pada IAHN Gde Pudja Mataram terdiri dari 21 Formasi yaitu 20 umum dan 1 penyandang Disabilitas. Terdapat 94 yang memenuhi syarat (MS) dan 27 tidak memenuhi syarat (TMS) ada waktu proses masa sanggah bagi pelamar. Perlu berkoordinasi tentang Juknis pengadaan CASN dan kesiapan SKD dan SKB serta tes wawancara sehingga mendukung proses seleksi CASN 2024.
Materi yang disampaikan dalam rakor ini salah satunya berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, yang menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun substansi sebelum berkas dikirim ke BKN. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan administrasi dan memastikan kelancaran proses seleksi.
Selain itu, BKN juga menjelaskan beberapa persyaratan utama dalam pengadaan CASN 2024. Bagi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), batas usia maksimal pelamar ditetapkan pada 35 tahun, sedangkan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), usia maksimal adalah 57 tahun. BKN juga menekankan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK, di mana PNS diharapkan siap untuk mengikuti berbagai pelatihan dan pengembangan kompetensi, sedangkan PPPK harus siap langsung bekerja di lapangan.
Poin lain yang juga menjadi sorotan adalah penilaian kinerja. Dalam hal ini, BKN mengingatkan bahwa penilaian kinerja bagi ASN tidak boleh di bawah ekspektasi selama tiga kali berturut-turut. Jika hal tersebut terjadi, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan Rakor ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi seluruh satuan kerja Kementerian Agama dalam proses pengadaan CASN tahun 2024, dan hasil seleksi tahun ini melahirkan SDM bertalenta terbaik. By PM (Tim Humas dan Protokol).