background

BERITA

REKTOR IAHN GDE PUDJA MATARAM PERKUAT INOVASI LPPM MELALUI SINERGI STRATEGIS DENGAN KEMENKUM NTB


REKTOR IAHN GDE PUDJA MATARAM PERKUAT INOVASI LPPM MELALUI SINERGI STRATEGIS DENGAN KEMENKUM NTB

Mataram, 11 Pebruari 2026 — Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma.SE., M.Si., M.Pd., menegaskan komitmennya dalam memperkuat inovasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus melalui sinergi strategis bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan dan koordinasi Kanwil Kementerian Hukum NTB yang berlangsung pada Rabu, 11 Pebruari 2026, bertempat di Ruang Senat IAHN Gde Pudja Mataram. Pertemuan ini membahas pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah perlindungan dan pengelolaan hasil riset serta inovasi sivitas akademika.

Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa inovasi merupakan ruh perguruan tinggi. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) disebutnya sebagai garda terdepan dalam melahirkan karya ilmiah, penelitian, serta produk inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat.

“IAHN Gde Pudja Mataram siap memperkuat inovasi berbasis riset dan pengabdian. Dukungan Kementerian Hukum melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah konkret untuk memastikan setiap karya sivitas akademika terlindungi secara hukum dan memiliki nilai keberlanjutan,” ujar Prof. Wayan Wirata.

Rektor juga menekankan bahwa penguatan Sentra KI sejalan dengan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam peningkatan mutu penelitian dan hilirisasi hasil riset. Menurutnya, budaya akademik harus dibangun tidak hanya produktif dalam menghasilkan karya, tetapi juga memiliki kesadaran hukum terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Sementara itu, Kepala LPPM IAHN Gde Pudja Mataram, Dr. Sinar Ayu Ratna Dewi, S.S., M.Ag., menyampaikan kesiapan LPPM untuk bersinergi aktif dengan Kanwil Kementerian Hukum NTB dalam proses pembentukan dan penguatan Sentra KI. Ia menjelaskan bahwa potensi luaran penelitian dosen dan inovasi mahasiswa di IAHN Gde Pudja Mataram sangat besar dan perlu difasilitasi secara sistematis.

“Sinergi ini akan memperkuat tata kelola perlindungan karya ilmiah, buku, produk inovasi, maupun karya seni yang dihasilkan sivitas akademika. Dengan pendampingan dari Kementerian Hukum, kami optimis Sentra KI dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Pihak Kanwil Kementerian Hukum NTB dalam kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis, edukasi, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual guna mendukung peningkatan kualitas inovasi di perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, IAHN Gde Pudja Mataram menegaskan langkah strategis dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang berdaya saing, terlindungi secara hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional.

BY:P26

 

Bagikan berita: