background

BERITA

IAHN Gde Pudja Mataram Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Agama RI dalam rangka implementasi KMA Nomor 94 Tahun 2021


Image

Senin 3 Mei 2021, Plt. Rektor IAHN Gde Pudja Mataram berserta Plt. Warek 1, Plt. Warek 2 dan Plt. Kepala Biro mengikuti Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Agama RI dalam rangka implementasi KMA Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Yaqut Cholil Qoumas.

Maksud ditetapkanya  Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama, menyatakan menetapkan Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, adalah sebagai acuan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

Pedoman ini bertujuan:

  1. tersusunnya perjanjian kinerja seluruh pimpinan satuan kerja/UPT Kementerian Agama sesuai ketentuan;
  2. tersusunnya dan terlaporkannya alporan kinerja satuan kerja/UPT sesuai ketentuan;
  3. terlaksananya evaluasi SAKIP pada satuan kerja/UPT secara berkala;
  4. terlaksananya reviu laporan kinerja sesuai ketentuan; dan
  5. terimplementasikannya SAKIP pada satuan kerja/UPT secara menyeluruh sesuai ketentuan.

Sasaran dan Pedoman ini:

  1. tercapainya instansi pemenintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;
  2. terwujudnya transparansi instansi pemerintah;
  3. terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional; dan
  4. terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Link download  Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94 Tahun 2021 (DISINI)

Bagikan berita: