Jakarta — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram dan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kementerian Agama Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dalam pelaksanaan Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit, The Ministry of Religious Affairs (MoRa) – The Awakened Indonesia Research Funds (The Air Funds), MoRA The AIR Funds Tahun 2026. Berkas Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani pada Jumat (30/1/2026) oleh Ketua LPPM IAHN Gde Pudja Mataram, Dr. Ni Luh Sinar Ayu Ratna Dewi, S.S., M.Ag. dan Kepala Puspenma Kementerian Agama, Dr. Ruchman Basori, S.Ag., M.Ag. Kerja sama ini menjadi landasan hukum bagi pendanaan riset Indonesia Bangkit yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui rekomendasi Kementerian Agama. Program strategis ini bertujuan memperkuat ekosistem riset keagamaan yang berkualitas, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat. Siimbolis pemberkasan dari LPPM IAHN Gde Pudja Mataram dihadiri oleh Sekretaris LPPM Putu Gede Asnawa Dikta, S.Pd., M.Pd.

Dr. Ruchman Basori menegaskan bahwa Program MoRA The AIR Funds merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mendorong riset-riset unggulan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan. “Pendanaan ini diarahkan untuk mendukung riset yang memiliki urgensi tinggi, tata kelola yang baik, serta relevansi dengan kebutuhan pembangunan nasional,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua LPPM IAHN Gde Pudja Mataram, Dr. Ni Luh Sinar Ayu Ratna Dewi, menyampaikan kesiapan institusinya dalam mengelola pendanaan riset secara profesional dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan riset akan dilaksanakan sesuai indikator kinerja, ketentuan pelaporan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Perjanjian tersebut mengatur secara rinci mengenai ruang lingkup kerja sama, nilai dan mekanisme pencairan pendanaan, jangka waktu pelaksanaan riset selama 12 bulan setiap periode, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak. Seluruh proses pengajuan, pencairan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi dilakukan melalui sistem informasi manajemen riset LPDP, pada platform eRISPRO. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur ketentuan terkait hak kekayaan intelektual, penggunaan logo dan pengakuan pendanaan, mekanisme pengembalian sisa dana, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan pendanaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan riset-riset yang dihasilkan oleh IAHN Gde Pudja Mataram mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kebijakan publik, serta penguatan moderasi dan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Perjanjian ini sebagai tindak lanjut pasca pengumuman lolos pendanaan riset Tim IAHN Gde Pudja Mataram oleh Puspenma Kemenag RI. Tim IAHN Gde Pudja Mataram merupakan tim yang pertama kali lolos mewakili Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH) se-Indonesia. Periset IAHN Gde Pudja Mataram mengangkat topik riset Tata Kelola Widyalaya di Indonesia, dengan Ketua Tim Dr. I Wayan Agus Gunada, Prof. Dr. Gusti Ngurah Ketut Putera, S.Ag., M.Pd., Putu Gede Asnawa Dikta, S.Pd., M.Pd., dan Dr. Ni Putu Kusuma Widiastuti, M.Pd.
BY:A9